Hasil Penelitian

Akulturasi Adat Dan Hukum Islam Terkait Harta Warisan Suku Minangkabau

Abstrak / Ringkasan
Minangkabau adalah suku yang menggunakan sistem matrilineal di mana garis keturunan ibu digunakan. Sistem matrilineal yang diadopsi ini juga mempengaruhi kepemilikan properti yang dimiliki oleh suku ini yang sebagian besar dimiliki oleh perempuan dan dikelola dari ninik (nenek/jangkar) hingga mamak (paman) kemudian dari mamak (paman) hingga kemenakan (keponakan). Selain itu, setiap anggota suku berkewajiban untuk mengembangkan properti itu sehingga mereka tidak memiliki hak atas properti yang dikembangkan. Setelah Islam memasuki wilayah Minangkabau, terjadi transformasi posisi properti rakyat, orang-orang Minangkabau menjadi lebih fokus pada properti keluarga mereka sendiri karena properti suku menjadi properti alternatif. Pemisahan properti dilakukan, yang mana milik orang-orang yang disebut properti warisan dan masih menggunakan sistem adat yang diwariskan, dan properti keluarga yang disebut properti pendapatan di mana hukum Islam digunakan untuk mengatur warisan.
Dokumen Publikasi

Unduh dokumen lengkap hasil penelitian ini.

Unduh PDF
Link Eksternal

Lihat referensi atau link terkait pada database publikasi luar.

Buka Link
Bagikan Meta:

Kembali ke Daftar
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas