Abstrak / Ringkasan
Tindak penelantaran anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang cukup sering terjadi di Indonesia dengan konsekuensi serius terhadap aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Peristiwa yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya di Bekasi menunjukkan lemahnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga sekaligus memperlihatkan sifat multidimensional persoalan penelantaran anak dari perspektif hukum dan psikologi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana hukum Islam dan hukum perlindungan anak merespons kasus penelantaran anak, sekaligus menelaah fenomena tersebut melalui perspektif psikologi hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan psikologi hukum. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, hadis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, dan laporan yang relevan mengenai kasus Bekasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui interpretasi hukum dan perbandingan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum perlindungan anak sama-sama melarang praktik penelantaran anak karena melanggar hak-hak anak dan mengganggu kesejahteraannya. Dalam hukum Islam, penelantaran anak tergolong sebagai jarimah ta'zir yang bentuk serta kadar hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim, sedangkan dalam hukum perlindungan …